Etika
bisnis merupakan suatu topik yang mulai menarik perhatian masyarakat sejak abad
ke-20. Etika bisnis sebenarnya sudah mulai dibicarakan oleh para ahli sejak
abad ke-19, namun mulai menjadi sorotan sekitar abad ke-20 ketika banyak orang mulai
menerapkannya pada perusahaan dan menjadi bahan pembicaraan hangat dimana-mana.
Sejak saat itu banyak peneliti maupun penulis yang mengungkapkan pendapat
maupun teorinya tentang etika, bisnis, dan etika bisnis sebagai satu kesatuan.
ETIKA BISNIS MENURUT PARA AHLI
- Menurut Velasques(2002), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
- Menurut Hill dan Jones(1998), menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkaitdengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan (“Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah, kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang menempatkan resiko kehidupan yang lain”).
- Menurut Steade et al (1984 : 701), dalam bukunya ”Business, Its Natura and Environment An Introduction” Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.”.
- Menurut Business & Society – Ethics and Stakeholder Management(Caroll & Buchholtz : dalam Iman, 2006) : Etika adalah disiplin yang berurusan dengan apa yang baik dan buruk dan dengan tugas dan kewajiban moral. Etika juga dapat dianggap sebagai seperangkat prinsip moral atau nilai. Moralitas adalah doktrinatau sistem perilaku moral. moral perilaku yang didasarkan pada apa yang terkait dengan prinsip benar dan salah dalam perilaku. Etika bisnis, oleh karena itu, terkait dengan perilaku yang baik dan buruk atau benar dan salah yang terjadi dalam konteks bisnis. Konsep ini lebih sering diartikan benar dan salah untuk memasukkan pertanyaan - pertanyaan lebih sulit dan halus keadilan, keadilan dan kesetaraan.
- Menurut Sim(2003), dalam bukunya Ethics and Corporate Social Responsibility – Why Giants Fall, Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari ”etos,” kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.
INDIKATOR
ETIKA BISNIS
Indikator adalah cara untuk mengukur
kinerja. Mereka penting dalam berbagai aspek kehidupan kita. Mereka memberikan
umpan balik tentang apa yang sedang terjadi, bagaimana kita bisa meningkatkan,
dan mengingatkan kita untuk perubahan yang akan datang kita mungkin perlu
dipersiapkan. Sebuah indikator utama hanyalah sebuah tanda peringatan peristiwa
masa depan.
Ada
berbagai macam indikator - indikator dari etika bisnis yang dipakai untuk
menyatakan bahwa sebuah perusahaan telah mengimpplementasikan etika bisnis
tersebut, indikator - indikator tersebut diantaranya adalah :
1. Indikator etika bisnis
menurut ekonomi
Indikator
etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah
melakukan pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam secara efisien
tanpa ada yang merasa dirugikan.
2. Indikator etika bisnis
menurut peraturan yang berlaku
Berdasarkan
indicator ini seorang pebisnis dikatakan beretika didalam bisnisnya apabila
masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati
sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis
berdasarkan ajaran agama
Pelaku
bisnis didalam indicator ini telah dikatakan berertika apabila didalam
pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai agama.
4. Indikator etika bisnis
berdasarkan nilai budaya
Setiap
pelaku bisnis telah menjalankan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai
budaya dan adat yang ada dilingkungan sekitar.
5. Indikator etika bisnis
menurut hukum
Berdasarkan
indicator ini, seorang pebisnis telah dikatakan beretika apabila dia telah
mematuhi segala hukum-hukum dan norma yang berlaku dalam menjalankan usahanya
tersebut.
6. Indikator etika bisnis
menurut masing - masing individu
Pelaku
bisnis telah dikatakan bahwa ia beretika apabila dalam menjalankan bisnsinya ia
dapat berlaku jujur dan adil.
PRINSIP ETIKA BISNIS
Terdapat
lima prinsip dalam etika bisnis yang terdiri dari sebagai berikut:
1.
Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar
sepenuhnya akan apa yang menjadikewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar
dengan tidak begitu sajamengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun
juga melakukansesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya
sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini
salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya
adalah:
a. Memberikan
produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuaidengan tuntutan mereka;
b. Memperlakukan
pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang
tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
c. Membuat
setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatanpelanggan, demikian
juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijagakelangsungannyadan ditingkatkan
terhadap produk dan jasaperusahaan;
d. Perusahaan
harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan
mengiklankan produk.
Untuk bertindak otonom, diandaikan
ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan
yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip
otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak
secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak
secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah
tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam
mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik,
otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah
dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggung jawab merupakan
ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung
jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.
2. Prinsip
Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika
tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk
memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan
komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan
kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan
kejujuran:
1) Kejujuran relevan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dankontrak. Pelaku bisnis disini secara a
priori saling percaya satu samalain, bahwa masing-masing pihak jujur
melaksanakan janjinya. Karenajika salah satu pihak melanggar, maka tidak
mungkin lagi pihak yangdicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha
lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak
curangtersebut.
2) Kejujuran relevan dengan
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan
konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen
yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan
konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3) Kejujuran relevan dalam hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan
yaitu antara pemberi kerja dan pekerja,
dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan
ataupunatasannya tidak terjaga.
3. Prinsip
Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap
orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria
yang rasional objektif dan dapatdipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak
ada pihak yang dirugikan hakdan kepentingannya. Salah satu teori mengenai
keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1) Keadilan legal. Ini menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai
dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan
legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam memperlakukan
semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik
dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua
pelaku bisnis.
2) Keadilan komunitatif. Keadilan
ini mengatur hubungan yang adil antaraorang yang satu dan yang lain. Keadilan
ini menyangkut hubunganvertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan
horizontal antarwarga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai
kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
3) Keadilan distributif. Atau
disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau
dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan
ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga
adil dan baik.
4. Prinsip
Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua
pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis,
prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
5. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam
berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama
baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah
dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan
prinsip yang paling pentingdalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa
dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan.
Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif
berupa noharm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini
telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur
tidak akan merugikanorang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan
pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan
yangditerima dan masuk akal.
CONTOH PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN
ETIKA BISNIS
PT. PUPUK
INDONESIA (Persero)
Etika Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) antara lain :
Kebijakan
Larangan Gratifikasi dan anti Suap Perusahaan telah menerapkan kebijakan yang
melarang pemberian dan penerimaan setiap bentuk uang, hadiah atau kenikmatan
atau manfaat, pemberian diskon, pinjaman, penyediaan fasilitas akomodasi,
transportasi atau halhal sejenis lainnya yang terkait dengan bisnis perusahaan
kepada dan dari pejabat, rekan kerja, mitra bisnis atau pihak-pihak lain atau
dari siapapun yang terkait dengan kedudukan atau tugasnya sebagai petugas
senior atau karyawan Perusahaan yang diduga akan mempengaruhi pengambilan suatu
keputusan.
Kebijakan
dan prosedur Pelaporan (whistle blower) Sebagai salah satu usaha peningkatan
penerapan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG) di
lingkungan PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya, pada tanggal 30 Mei
2008, bertempat di gedung Bidakara, Jakarta, telah dilaksanakan penandatangan
Piagam Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh Direksi dan Komisaris Utama
PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya. Selaku perwakilan dari PIHC,
penandatanganan piagam tersebut dilakukan oleh Direktur Utama, Bpk. Dadang Heru
Kodri. Acara tersebut juga dilengkapi dengan pembekalan mengenai Etika Bisnis
yang disampaikan oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu, Bpk.
Antasari Azhar.
Inti
Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan Direksi dan Komisaris Utama yang
memegang teguh dan bertanggung jawab atas penerapan prinsip-prinsip dasar
Integritas di lingkungan PIHC dengan tujuan untuk melaksanakan usaha yang
bersih, transparan, profesional dan pembentukan Whistle Blowing System (M-18)
serta bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindari konflik kepentingan dan
tidak mentolerir suap.
Pelaksanaan
penerapan Good Corporate Governance itu tidak hanya wajib dilakukan
oleh pihak Direksi dan Komisaris saja, tetapi juga wajib dilaksanakan oleh
seluruh karyawan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pakta integritas yang
telah ditandatangani.
Kebijakan
Anti Fraud Perusahaan melarang anggota Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan
PIHC dan pihak terkait untuk melakukan dan memasuki setiap transaksi negatif
(fraud). Apabila transaksi tersebut terjadi, maka setiap pihak yang terlibat
akan dikenai sanksi, penahanan dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku.
Kebijakan
Keterlibatan Dalam Politik Kebijakan Perusahaan mengharuskan Direksi dan
karyawan yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik,
untuk patuh terhadap setiap perundang-undangan yang mengatur keterlibatan
perusahaan dalam urusan publik.