Senin, 25 November 2013

Penerapan GCG di Instansi Pemerintah


               Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dikembangkan oleh PT Askes (Persero) adalah : Tranparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness.

            Good Corporate Governance pada PT Askes (Persero) senantiasa menjadi pola pikir dan pola kerja di setiap langkah dan tindak seluruh jajaran perusahaan.

            Sebagai landasan untuk menciptakan sistem kerja yang efisien dan efektif dalam pengelolaan sumber daya manusia serta untuk meningkatkan tanggung jawab manajemen pada pemegang saham atau stakeholders lainnya. Dalam menunjang kebijakan Good Corporate Governance diperlukan adanya mekanisme secara tertib pada sistem Perencanaan dan Pengendalian. Didalamnya merupakan pola pengelolaan secara profesional dan tercakup dalam sistem perencanaan :

  • Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang (RJP) BUMN.
  • Statement Corporate Intent (SCI) yaitu kesepakatan antara BOC, BOD, dan Pemegang Saham.

  • RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai BUMN dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
Tujuan diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT Askes (Persero) adalah :      
   1) Memaksimalkan nilai Perseroan dengan meningkatkan pelaksanaan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan agar Perseroan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

     2)   Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ;

       3)    Mendorong Organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan yang dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap Stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan;

       4)    Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian nasional;

       5)   Memberikan pedoman bagi Komisaris, Direksi dan Karyawan PT Askes (Persero) dalam melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing;

       6)  Pengelolaan sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif;

       7)   Mengendalikan potensi maupun benturan kepentingan.


Sumber :

http://www.ptaskes.com/info-perusahaan/23/Penerapan-Prinsip-GCG

Senin, 11 November 2013

CSR (Corporate Social Responsibility)

             Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/ perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Definisi lain, CSR adalah tanggung jawab perusahaan untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan dan harapan stakeholders sehubungan dengan isu-isu etika, sosial dan lingkungan, di samping ekonomi (Warta Pertamina, 2004). Sedangkan Petkoski dan Twose (2003) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berperan untuk mendukung pembangunan ekonomi, bekerjasama dengan karyawan dan keluarganya, masyarakat lokal dan masyarakat luas, untuk meningkatkan mutu hidup mereka dengan berbagai cara yang menguntungkan bagi bisnis dan pembangunan.
            Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan. Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Sedangkan stakeholders perusahaan dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah karyawan, konsumen, pemasok, masyarakat, lingkungan sekitar, dan pemerintah sebagai regulator. CSR sebagai sebuah gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya selain finansial juga adalah sosial dan lingkungan. Karena kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila, perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di berbagai tempat dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya (Idris, 2005).
            Perusahaan-perusahaan yang memiliki reputasi bagus, umumnya menikmati enam hal. Pertama, hubungan yang baik dengan para pemuka masyarakat. Kedua, hubungan positif dengan pemerintah setempat. Ketiga, resiko krisis yang lebih kecil. Keempat, rasa kebanggaan dalam organisasi dan di antara khalayak sasaran. Kelima, saling pengertian antara khalayak sasaran, baik internal maupun eksternal. Dan terakhir, meningkatkan kesetiaan para staf perusahaan (Anggoro, 2002). Ada tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha mesti merespon dan mengembangkan isu tanggung jawab sosial sejalan dengan operasi usahanya :
1.  Perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan mesti menyadari bahwa mereka beroperasi dalam suatu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial ini berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal balik atas penguasaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan ekploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbulnya ketidaknyamanan (discomfort) pada masyarakat, semua ini diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum, dan aturan yang memaksa karena adanya market driven. Kesadaran tentang pentingnya mengimplementasikan CSR ini menjadi tren seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial.
2.  Kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosa mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya license to operate, wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontibusi positif kepada masyarakat sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan. Implementasikan program karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal driven), perusahaan telah menyadari bahwa tanggung jawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan keuntungan (profit) demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan.
3.  Kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam bahkan menghindari konflik sosial. Potensi konflik itu bisa berasal akibat dampak operasional perusahaan ataupun akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan, dan dipraktekkan lebih karena faktor eksternal (external driven). Hampir bisa dipastikan implementasi adalah sebagai upaya dalam konteks kehumasan (public relation) merupakan kebijaksanaan bisnis yang hanya bersifat kosmetik.

Praktek CSR Dalam Suatu Perusahaan
            Perusahaan yang menjalankan CSR di Indonesia antara lain PT. Djarum, Indosat, Indomaret (PT. Indomarco Prismatama), Nestle, Alfamart, dan PT. HM Sampoerna Tbk. Program CSR dari perusahaan–perusahaan tersebut direalisasikan dalam bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, olahraga, agama, ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan lain–lain. Berikut ini adalah beberapa program CSR yang dilakukan oleh perusahaan–perusahaan di Indonesia :

Bidang
CSR oleh Perusahaan
PT. Djarum
Indosat
PT. HM Sampoerna Tbk
PT. Indomarco Prismatama
Pendidikan
Djarum beasiswa plus
Indonesia Belajar (ISMS, IWIC, bantuan tanggap darurat bencana, workshop guru)
Pusat pembelajaran masyarakat, mobil pustaka, program kampus, Sampoerna School of Education, Sampoerna School of Business
Beasiswa Indomaret
Olah Raga
Djarum Beasiswa Bulutangkis



Budaya
Djarum Apresiasi Budaya


Festival Vocal Goup Indomaret
Lingkungan
Djarum Trees for Life
Indonesia Hijau (penanaman pohon, aksi internal ramah lingkungan)
Keberlangsungan lingkungan

Kesehatan
Djarum Sumbangsih Sosial (donor darah, operasi katarak gratis)

Indonesia Sehat (mobil klinik keliling)

Donor darah, Penggalangan dana
Sosial
Djarum Sumbangsih Sosial
Berbagi bersama Indosat (bantuan korban bencana, SMS Duafa, SMS Donasi, Korban Bencana), Indosat Peduli
Penanggulangan Bencana

Agama

Pemberian Al-Qur’an dan Hadist


Ekonomi


Pemberdayaan ekonomi masyarakat


Pendapat :
Praktek CSR di suatu perusahaan sangat membantu masyarakat Indonesia lainnya dan harus tetap dijalankan agar kehidupan masyarakat Indonesia yang kurang mampu bisa terbantu dengan adanya praktek CSR tersebut.

Jumat, 04 Oktober 2013

ETIKA BISNIS



Etika bisnis merupakan suatu topik yang mulai menarik perhatian masyarakat sejak abad ke-20. Etika bisnis sebenarnya sudah mulai dibicarakan oleh para ahli sejak abad ke-19, namun mulai menjadi sorotan sekitar abad ke-20 ketika banyak orang mulai menerapkannya pada perusahaan dan menjadi bahan pembicaraan hangat dimana-mana. Sejak saat itu banyak peneliti maupun penulis yang mengungkapkan pendapat maupun teorinya tentang etika, bisnis, dan etika bisnis sebagai satu kesatuan.
ETIKA BISNIS MENURUT PARA AHLI
  • Menurut Velasques(2002), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
  • Menurut Hill dan Jones(1998), menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkaitdengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan (“Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah, kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang menempatkan resiko kehidupan yang lain”).
  • Menurut Steade et al (1984 : 701), dalam bukunya ”Business, Its Natura and Environment An Introduction” Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.”.
  • Menurut Business & Society – Ethics and Stakeholder Management(Caroll & Buchholtz : dalam Iman, 2006) : Etika adalah disiplin yang berurusan dengan apa yang baik dan buruk dan dengan tugas dan kewajiban moral. Etika juga dapat dianggap sebagai seperangkat prinsip moral atau nilai. Moralitas adalah doktrinatau sistem perilaku moral. moral perilaku yang didasarkan pada apa yang terkait dengan prinsip benar dan salah dalam perilaku. Etika bisnis, oleh karena itu, terkait dengan perilaku yang baik dan buruk atau benar dan salah yang terjadi dalam konteks bisnis. Konsep ini lebih sering diartikan benar dan salah untuk memasukkan pertanyaan - pertanyaan lebih sulit dan halus keadilan, keadilan dan kesetaraan.
  • Menurut Sim(2003), dalam bukunya Ethics and Corporate Social Responsibility – Why Giants Fall, Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari ”etos,” kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.
INDIKATOR ETIKA BISNIS
            Indikator adalah cara untuk mengukur kinerja. Mereka penting dalam berbagai aspek kehidupan kita. Mereka memberikan umpan balik tentang apa yang sedang terjadi, bagaimana kita bisa meningkatkan, dan mengingatkan kita untuk perubahan yang akan datang kita mungkin perlu dipersiapkan. Sebuah indikator utama hanyalah sebuah tanda peringatan peristiwa masa depan.
            Ada berbagai macam indikator - indikator dari etika bisnis yang dipakai untuk menyatakan bahwa sebuah perusahaan telah mengimpplementasikan etika bisnis tersebut, indikator - indikator tersebut diantaranya adalah :
1. Indikator etika bisnis menurut ekonomi
Indikator etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam secara efisien tanpa ada yang merasa dirugikan.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan yang berlaku
Berdasarkan indicator ini seorang pebisnis dikatakan beretika didalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis berdasarkan ajaran agama
Pelaku bisnis didalam indicator ini telah dikatakan berertika apabila didalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai agama.
4. Indikator etika bisnis berdasarkan nilai budaya
Setiap pelaku bisnis telah menjalankan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat yang ada dilingkungan sekitar.
5. Indikator etika bisnis menurut hukum
Berdasarkan indicator ini, seorang pebisnis telah dikatakan beretika apabila dia telah mematuhi segala hukum-hukum dan norma yang berlaku dalam menjalankan usahanya tersebut.
6. Indikator etika bisnis menurut masing - masing individu
 Pelaku bisnis telah dikatakan bahwa ia beretika apabila dalam menjalankan bisnsinya ia dapat berlaku jujur dan adil.
PRINSIP ETIKA BISNIS
Terdapat lima prinsip dalam etika bisnis yang terdiri dari sebagai berikut:
1.  Prinsip Otonomi
            Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadikewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu sajamengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukansesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
a. Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuaidengan tuntutan mereka;
b. Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
c. Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatanpelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijagakelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasaperusahaan;
d. Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.
            Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggung jawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.

2. Prinsip Kejujuran
            Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1)      Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dankontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu samalain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karenajika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yangdicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curangtersebut.
2)     Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3) Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu   antara   pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupunatasannya tidak terjaga.

3. Prinsip Keadilan
            Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapatdipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hakdan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1) Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat  dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
2) Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antaraorang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubunganvertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antarwarga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3) Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini   berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan   dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4. Prinsip Saling Menguntungkan
            Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

5. Prinsip Integritas Moral
            Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.

            Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling pentingdalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa noharm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikanorang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yangditerima dan masuk akal.

CONTOH PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN ETIKA BISNIS

PT. PUPUK INDONESIA (Persero)
Etika Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) antara lain :
            Kebijakan Larangan Gratifikasi dan anti Suap Perusahaan telah menerapkan kebijakan yang melarang pemberian dan penerimaan setiap bentuk uang, hadiah atau kenikmatan atau manfaat, pemberian diskon, pinjaman, penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi atau halhal sejenis lainnya yang terkait dengan bisnis perusahaan kepada dan dari pejabat, rekan kerja, mitra bisnis atau pihak-pihak lain atau dari siapapun yang terkait dengan kedudukan atau tugasnya sebagai petugas senior atau karyawan Perusahaan yang diduga akan mempengaruhi pengambilan suatu keputusan.
            Kebijakan dan prosedur Pelaporan (whistle blower) Sebagai salah satu usaha peningkatan penerapan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya, pada tanggal 30 Mei 2008, bertempat di gedung Bidakara, Jakarta, telah dilaksanakan penandatangan Piagam Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh Direksi dan Komisaris Utama PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya. Selaku perwakilan dari PIHC, penandatanganan piagam tersebut dilakukan oleh Direktur Utama, Bpk. Dadang Heru Kodri. Acara tersebut juga dilengkapi dengan pembekalan mengenai Etika Bisnis yang disampaikan oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu, Bpk. Antasari Azhar.
            Inti Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan Direksi dan Komisaris Utama yang memegang teguh dan bertanggung jawab atas penerapan prinsip-prinsip dasar Integritas di lingkungan PIHC dengan tujuan untuk melaksanakan usaha yang bersih, transparan, profesional dan pembentukan Whistle Blowing System (M-18) serta bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindari konflik kepentingan dan tidak mentolerir suap.
            Pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance itu tidak hanya wajib dilakukan oleh pihak Direksi dan Komisaris saja, tetapi juga wajib dilaksanakan oleh seluruh karyawan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pakta integritas yang telah ditandatangani.
            Kebijakan Anti Fraud Perusahaan melarang anggota Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan PIHC dan pihak terkait untuk melakukan dan memasuki setiap transaksi negatif (fraud). Apabila transaksi tersebut terjadi, maka setiap pihak yang terlibat akan dikenai sanksi, penahanan dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku.
            Kebijakan Keterlibatan Dalam Politik Kebijakan Perusahaan mengharuskan Direksi dan karyawan yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk patuh terhadap setiap perundang-undangan yang mengatur keterlibatan perusahaan dalam urusan publik.