Senin, 25 November 2013

Penerapan GCG di Instansi Pemerintah


               Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dikembangkan oleh PT Askes (Persero) adalah : Tranparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness.

            Good Corporate Governance pada PT Askes (Persero) senantiasa menjadi pola pikir dan pola kerja di setiap langkah dan tindak seluruh jajaran perusahaan.

            Sebagai landasan untuk menciptakan sistem kerja yang efisien dan efektif dalam pengelolaan sumber daya manusia serta untuk meningkatkan tanggung jawab manajemen pada pemegang saham atau stakeholders lainnya. Dalam menunjang kebijakan Good Corporate Governance diperlukan adanya mekanisme secara tertib pada sistem Perencanaan dan Pengendalian. Didalamnya merupakan pola pengelolaan secara profesional dan tercakup dalam sistem perencanaan :

  • Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang (RJP) BUMN.
  • Statement Corporate Intent (SCI) yaitu kesepakatan antara BOC, BOD, dan Pemegang Saham.

  • RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai BUMN dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
Tujuan diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT Askes (Persero) adalah :      
   1) Memaksimalkan nilai Perseroan dengan meningkatkan pelaksanaan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan agar Perseroan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

     2)   Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ;

       3)    Mendorong Organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan yang dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap Stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan;

       4)    Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian nasional;

       5)   Memberikan pedoman bagi Komisaris, Direksi dan Karyawan PT Askes (Persero) dalam melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing;

       6)  Pengelolaan sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif;

       7)   Mengendalikan potensi maupun benturan kepentingan.


Sumber :

http://www.ptaskes.com/info-perusahaan/23/Penerapan-Prinsip-GCG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar