Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang
dikembangkan oleh PT Askes (Persero) adalah : Tranparency,
Accountability, Responsibility, Independency, Fairness.
Good
Corporate Governance pada PT Askes (Persero) senantiasa menjadi pola pikir dan
pola kerja di setiap langkah dan tindak seluruh jajaran perusahaan.
Sebagai
landasan untuk menciptakan sistem kerja yang efisien dan efektif dalam
pengelolaan sumber daya manusia serta untuk meningkatkan tanggung jawab
manajemen pada pemegang saham atau stakeholders lainnya. Dalam menunjang
kebijakan Good Corporate Governance diperlukan adanya mekanisme secara tertib
pada sistem Perencanaan dan Pengendalian. Didalamnya merupakan pola pengelolaan
secara profesional dan tercakup dalam sistem perencanaan :
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang (RJP) BUMN.
- Statement Corporate Intent (SCI) yaitu kesepakatan antara BOC, BOD, dan Pemegang Saham.
- RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai BUMN dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
1) Memaksimalkan
nilai Perseroan dengan meningkatkan pelaksanaan prinsip-prinsip keterbukaan,
akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan agar Perseroan
memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
2) Mendorong
pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ;
3) Mendorong
Organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan yang dilandasi nilai
moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap
Stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan;
4) Meningkatkan
kontribusi Perseroan dalam perekonomian nasional;
5) Memberikan
pedoman bagi Komisaris, Direksi dan Karyawan PT Askes (Persero) dalam
melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing;
6) Pengelolaan
sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif;
7) Mengendalikan
potensi maupun benturan kepentingan.
Sumber :
http://www.ptaskes.com/info-perusahaan/23/Penerapan-Prinsip-GCG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar