Senin, 25 November 2013

Penerapan GCG di BUMN



            Penerapan praktek-praktek GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan perusahaan  yang  profesional,  transparan  dan  efisien  dengan  cara  meningkatkan  prinsip  keterbukaan, akuntabilitas,  dapat  dipercaya,  bertanggung jawab  dan  adil  sehingga  dapat  memenuhi  kewajiban  secara  baik kepada pemegang saham, dewan komisaris, mitra bisnis, serta stakeholders lainnya.
            Lebih lanjut, pihak direksi, dewan komisaris, manajemen dan staf berkomitmen untuk menerapkan praktek-praktek GCG dalam pengelolaan kegiatan usaha BUMN. Kesadaran akan pentingnya GCG bagi BUMN adalah karena keinginan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan bisnis yang sehat.
            Beberapa  hal yang  perlu  dilakukan  BUMN dalam rangka  program pengembangan dan  penerapan  praktekpraktek GCG: 
  1. Mengembangkan  kebijakan  dan  peraturan  yang  dapat  menciptakan  lingkungan  yang  kondusif  untuk meningkatkan praktek-praktek GCG;
  2. Mengembangkan  model  pengelolaan  perusahaan  yang  mampu  mendukung  tumbuhnya  profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan tanggungjawab
  3. Mengembangkan  sikap  dalam  melihat  implementasi  GCG  sebagai  kebutuhan  dan  tuntutan  etik,  bukan semata sebagai kepatuhan terhadap regulasi.
Praktik Good Corporate Governance
            Praktik  dasar  GCG  terkait  dengan  prinsip  akuntabilitas  antara  lain  meliputi  delegasi  wewenang, pertanggungjawaban dan mekanisme pelaporan (dokumen perencanaan dan dokumen pelaporan).

            Sedangkan  terkait  prinsip  transparansi  meliputi  antara  lain  penunjukan  Dewan  Komisaris,  Direksi, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, transaksi dengan pihak ketiga, hubungan dengan pemerintah dan penunjukan auditor.
            Selanjutnya, prinsip transparansi antara lain mencakup pengungkapan kinerja keuangan, kinerja non keuangan, kepatuhan, laporan corporate governance, penunjukan auditor, dan pengungkapan terhadap pemegang saham.
            Praktek-praktek yang terkait dengan prinsip kemandirian antara lain yaitu akses terhadap masukan, independen, conflict of interest, transaksi dengan pihak ketiga dan hubungan dengan pemerintah.
            PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Evaluasi penerapan GCG tersebut menggunakan scorecard Kementerian BUMN dengan 50 Indikator dan 160 parameter, meliputi lima aspek penilaian, yaitu :
     1)      Aspek Hak dan Tanggungjawab Pemegang Saham
     2)      Aspek Kebijakan GCG
     3)      Aspek Penerapan GCG oleh Komisaris, Komite Komisaris, Direksi, SPI dan Sekretaris Perusahaan
     4)      Aspek Pengungkapan Informasi
     5)      Aspek Komitmen.

            Penugasan ini diharapkan dapat memberikan output berupa rekomendasi perbaikan (corrective action) yang terkait dalam penerapan dan pengembangan GCG pada PT. Garuda Indonesia (Persero). Outcome yang diharapkan adalah agar dapat mencapai tujuan yang lebih baik dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu meningkatkan reputasi PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang terpercaya (good corporate image) dan dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk meningkatnya kinerja (high performance).
            “Pelaksanaan evaluasi GCG ini, merupakan suatu tahapan dalam rangka perbaikan secara terus menerus (continuous improvement) menjadi perusahaan yang memiliki kompetensi dalam praktek bisnis yang sehat dan beretika. Pentingnya peran GCG dalam proses bisnis mendorong PT. Garuda Indonesia (Persero) untuk mengembangkan berbagai cara demi meningkatkan penerapan dan internalisasi prinsip-prinsip GCG secara efektif oleh seluruh anggota perusahaan agar dapat menjalankan bisnisnya secara etika, efektif, efisien dan profesional. Perusahaan yakin bahwa penerapan GCG secara efektif dan konsisten akan membawa PT. Garuda Indonesia (Persero) menjadi perusahaan yang memiliki daya saing dan keunggulan kompetitif di dunia usaha secara global. Hasil evaluasi penerapan GCG tahun 2009 yang mendapat Predikat “Baik” dari Perwakilan BPKP DKI Jakarta I merupakan pilar utama dan modal dasar dalam persiapan menuju go publik melalui Penawaran Saham Perdana kepada Publik (IPO), demikian diungkapkan Emirsyah Satar, Direktur Utama PT.Garuda Indonesia (Persero).
            "Pada saat ini, kami memasuki proses transformasi dari Tahap Turnaround menuju Tahap Pertumbuhan Berkelanjutan (Suistainable Growth). Pada tahap ini kami berupaya meningkatkan kompetensi dalam praktek bisnis yang sehat dan beretika berdasarkan prinsip-prinsip GCG. Komitmen ini sesungguhnya mengandung makna bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG timbul dari kesadaran yang mendalam untuk mewujudkan value creation demi kelangsungan usaha perusahaan yang akan meningkatkan reputasi PT.Garuda Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang terpercaya (good corporate image) dan dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk meningkatnya kinerja ( high performance)”,demikian diungkapkan Hadiyanto, Komisaris Utama PT.Garuda Indonesia (Persero).
            Untuk itu, lanjut Hadiyanto, perlu adanya upaya perbaikan secara terus menerus dimana kami bekerjasama dengan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta I sebagai mitra terpercaya dalam penerapan dan penegakkan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPKP dan kerjasama ini senantiasa akan terus ditingkatkan.
Menurut Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta I, Maliki Heru Santosa, evaluasi penerapan GCG Tahun 2009 pada PT. Garuda Indonesia (Persero) oleh Perwakilan BPKP DKI Jakarta I merupakan wujud nyata penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada BPKP untuk menjadi mitra dalam upaya penegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
            “Dalam rangka mengembalikan kepercayaan stakeholder, Pemerintah bertekad untuk mewujudkan good and clean governance baik sektor publik maupun sektor korporat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2008, BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden bertekad untuk ikut secara interaktif membantu terwujudnya good governance sesuai perannya yang tercermin dalam empat domain yaitu capacity building, current issue, clearing house dan check & balances melalui strategi pengawasannya berupa preemtif, preventif, represif. Tekad tersebut diyakini dapat mendorong terwujudnya Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) yang diharapkan dapat menjadi katalisator untuk terwujudnya Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)” ujar beliau lebih lanjut.

Sumber :
http://gustiphd.blogspot.com/2013/02/sekali-lagi-pentingnya-good-corporate.html
http://www.bpkp.go.id/berita/read/4910/1165/PT.-Garuda-Indonesia-Persero-Peroleh-Predikat-Baik-Dalam-Penerapan-GCG.bpkp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar