Salah
satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan
cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate
Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi,
kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan
adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan
(stakeholders) secara konsisten. Penerapan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) dalam dunia usaha di Indonesia merupakan suatu kebutuhan dalam
menjalankan aktivitas bisnis, agar perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia
dapat terus bersaing dan bertahan dalam persaingan pasar globalisasi yang
semakin kompetitif sehingga perusahaan dapat mencapai tujuannya.
Prinsip – Prinsip GCG
- Transparency (keterbukaan informasi)
Secara
sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan
prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup,
akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
- Accountability (akuntabilitas)
Yang
dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan
pertanggungjawaban elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan
secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan
wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan
direksi.
- Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk
pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan
keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis
yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan
prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan
operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada
shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
- Indepandency (kemandirian)
Intinya,
prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada
benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang
tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
- Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya
perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor
pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di
antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar