Senin, 25 November 2013

Penerapan GCG di BUMN



            Penerapan praktek-praktek GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan perusahaan  yang  profesional,  transparan  dan  efisien  dengan  cara  meningkatkan  prinsip  keterbukaan, akuntabilitas,  dapat  dipercaya,  bertanggung jawab  dan  adil  sehingga  dapat  memenuhi  kewajiban  secara  baik kepada pemegang saham, dewan komisaris, mitra bisnis, serta stakeholders lainnya.
            Lebih lanjut, pihak direksi, dewan komisaris, manajemen dan staf berkomitmen untuk menerapkan praktek-praktek GCG dalam pengelolaan kegiatan usaha BUMN. Kesadaran akan pentingnya GCG bagi BUMN adalah karena keinginan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan bisnis yang sehat.
            Beberapa  hal yang  perlu  dilakukan  BUMN dalam rangka  program pengembangan dan  penerapan  praktekpraktek GCG: 
  1. Mengembangkan  kebijakan  dan  peraturan  yang  dapat  menciptakan  lingkungan  yang  kondusif  untuk meningkatkan praktek-praktek GCG;
  2. Mengembangkan  model  pengelolaan  perusahaan  yang  mampu  mendukung  tumbuhnya  profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan tanggungjawab
  3. Mengembangkan  sikap  dalam  melihat  implementasi  GCG  sebagai  kebutuhan  dan  tuntutan  etik,  bukan semata sebagai kepatuhan terhadap regulasi.
Praktik Good Corporate Governance
            Praktik  dasar  GCG  terkait  dengan  prinsip  akuntabilitas  antara  lain  meliputi  delegasi  wewenang, pertanggungjawaban dan mekanisme pelaporan (dokumen perencanaan dan dokumen pelaporan).

            Sedangkan  terkait  prinsip  transparansi  meliputi  antara  lain  penunjukan  Dewan  Komisaris,  Direksi, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, transaksi dengan pihak ketiga, hubungan dengan pemerintah dan penunjukan auditor.
            Selanjutnya, prinsip transparansi antara lain mencakup pengungkapan kinerja keuangan, kinerja non keuangan, kepatuhan, laporan corporate governance, penunjukan auditor, dan pengungkapan terhadap pemegang saham.
            Praktek-praktek yang terkait dengan prinsip kemandirian antara lain yaitu akses terhadap masukan, independen, conflict of interest, transaksi dengan pihak ketiga dan hubungan dengan pemerintah.
            PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Evaluasi penerapan GCG tersebut menggunakan scorecard Kementerian BUMN dengan 50 Indikator dan 160 parameter, meliputi lima aspek penilaian, yaitu :
     1)      Aspek Hak dan Tanggungjawab Pemegang Saham
     2)      Aspek Kebijakan GCG
     3)      Aspek Penerapan GCG oleh Komisaris, Komite Komisaris, Direksi, SPI dan Sekretaris Perusahaan
     4)      Aspek Pengungkapan Informasi
     5)      Aspek Komitmen.

            Penugasan ini diharapkan dapat memberikan output berupa rekomendasi perbaikan (corrective action) yang terkait dalam penerapan dan pengembangan GCG pada PT. Garuda Indonesia (Persero). Outcome yang diharapkan adalah agar dapat mencapai tujuan yang lebih baik dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu meningkatkan reputasi PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang terpercaya (good corporate image) dan dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk meningkatnya kinerja (high performance).
            “Pelaksanaan evaluasi GCG ini, merupakan suatu tahapan dalam rangka perbaikan secara terus menerus (continuous improvement) menjadi perusahaan yang memiliki kompetensi dalam praktek bisnis yang sehat dan beretika. Pentingnya peran GCG dalam proses bisnis mendorong PT. Garuda Indonesia (Persero) untuk mengembangkan berbagai cara demi meningkatkan penerapan dan internalisasi prinsip-prinsip GCG secara efektif oleh seluruh anggota perusahaan agar dapat menjalankan bisnisnya secara etika, efektif, efisien dan profesional. Perusahaan yakin bahwa penerapan GCG secara efektif dan konsisten akan membawa PT. Garuda Indonesia (Persero) menjadi perusahaan yang memiliki daya saing dan keunggulan kompetitif di dunia usaha secara global. Hasil evaluasi penerapan GCG tahun 2009 yang mendapat Predikat “Baik” dari Perwakilan BPKP DKI Jakarta I merupakan pilar utama dan modal dasar dalam persiapan menuju go publik melalui Penawaran Saham Perdana kepada Publik (IPO), demikian diungkapkan Emirsyah Satar, Direktur Utama PT.Garuda Indonesia (Persero).
            "Pada saat ini, kami memasuki proses transformasi dari Tahap Turnaround menuju Tahap Pertumbuhan Berkelanjutan (Suistainable Growth). Pada tahap ini kami berupaya meningkatkan kompetensi dalam praktek bisnis yang sehat dan beretika berdasarkan prinsip-prinsip GCG. Komitmen ini sesungguhnya mengandung makna bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG timbul dari kesadaran yang mendalam untuk mewujudkan value creation demi kelangsungan usaha perusahaan yang akan meningkatkan reputasi PT.Garuda Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang terpercaya (good corporate image) dan dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk meningkatnya kinerja ( high performance)”,demikian diungkapkan Hadiyanto, Komisaris Utama PT.Garuda Indonesia (Persero).
            Untuk itu, lanjut Hadiyanto, perlu adanya upaya perbaikan secara terus menerus dimana kami bekerjasama dengan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta I sebagai mitra terpercaya dalam penerapan dan penegakkan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPKP dan kerjasama ini senantiasa akan terus ditingkatkan.
Menurut Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta I, Maliki Heru Santosa, evaluasi penerapan GCG Tahun 2009 pada PT. Garuda Indonesia (Persero) oleh Perwakilan BPKP DKI Jakarta I merupakan wujud nyata penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada BPKP untuk menjadi mitra dalam upaya penegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
            “Dalam rangka mengembalikan kepercayaan stakeholder, Pemerintah bertekad untuk mewujudkan good and clean governance baik sektor publik maupun sektor korporat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2008, BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden bertekad untuk ikut secara interaktif membantu terwujudnya good governance sesuai perannya yang tercermin dalam empat domain yaitu capacity building, current issue, clearing house dan check & balances melalui strategi pengawasannya berupa preemtif, preventif, represif. Tekad tersebut diyakini dapat mendorong terwujudnya Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) yang diharapkan dapat menjadi katalisator untuk terwujudnya Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)” ujar beliau lebih lanjut.

Sumber :
http://gustiphd.blogspot.com/2013/02/sekali-lagi-pentingnya-good-corporate.html
http://www.bpkp.go.id/berita/read/4910/1165/PT.-Garuda-Indonesia-Persero-Peroleh-Predikat-Baik-Dalam-Penerapan-GCG.bpkp

Penerapan GCG di Instansi Pemerintah


               Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dikembangkan oleh PT Askes (Persero) adalah : Tranparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness.

            Good Corporate Governance pada PT Askes (Persero) senantiasa menjadi pola pikir dan pola kerja di setiap langkah dan tindak seluruh jajaran perusahaan.

            Sebagai landasan untuk menciptakan sistem kerja yang efisien dan efektif dalam pengelolaan sumber daya manusia serta untuk meningkatkan tanggung jawab manajemen pada pemegang saham atau stakeholders lainnya. Dalam menunjang kebijakan Good Corporate Governance diperlukan adanya mekanisme secara tertib pada sistem Perencanaan dan Pengendalian. Didalamnya merupakan pola pengelolaan secara profesional dan tercakup dalam sistem perencanaan :

  • Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang (RJP) BUMN.
  • Statement Corporate Intent (SCI) yaitu kesepakatan antara BOC, BOD, dan Pemegang Saham.

  • RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai BUMN dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
Tujuan diterapkannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT Askes (Persero) adalah :      
   1) Memaksimalkan nilai Perseroan dengan meningkatkan pelaksanaan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan agar Perseroan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

     2)   Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ;

       3)    Mendorong Organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan yang dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap Stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan;

       4)    Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian nasional;

       5)   Memberikan pedoman bagi Komisaris, Direksi dan Karyawan PT Askes (Persero) dalam melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing;

       6)  Pengelolaan sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif;

       7)   Mengendalikan potensi maupun benturan kepentingan.


Sumber :

http://www.ptaskes.com/info-perusahaan/23/Penerapan-Prinsip-GCG

Senin, 11 November 2013

CSR (Corporate Social Responsibility)

             Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/ perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Definisi lain, CSR adalah tanggung jawab perusahaan untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan dan harapan stakeholders sehubungan dengan isu-isu etika, sosial dan lingkungan, di samping ekonomi (Warta Pertamina, 2004). Sedangkan Petkoski dan Twose (2003) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berperan untuk mendukung pembangunan ekonomi, bekerjasama dengan karyawan dan keluarganya, masyarakat lokal dan masyarakat luas, untuk meningkatkan mutu hidup mereka dengan berbagai cara yang menguntungkan bagi bisnis dan pembangunan.
            Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan. Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan nilai tambah (value added) dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Sedangkan stakeholders perusahaan dapat didefinisikan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah karyawan, konsumen, pemasok, masyarakat, lingkungan sekitar, dan pemerintah sebagai regulator. CSR sebagai sebuah gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya selain finansial juga adalah sosial dan lingkungan. Karena kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila, perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di berbagai tempat dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya (Idris, 2005).
            Perusahaan-perusahaan yang memiliki reputasi bagus, umumnya menikmati enam hal. Pertama, hubungan yang baik dengan para pemuka masyarakat. Kedua, hubungan positif dengan pemerintah setempat. Ketiga, resiko krisis yang lebih kecil. Keempat, rasa kebanggaan dalam organisasi dan di antara khalayak sasaran. Kelima, saling pengertian antara khalayak sasaran, baik internal maupun eksternal. Dan terakhir, meningkatkan kesetiaan para staf perusahaan (Anggoro, 2002). Ada tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha mesti merespon dan mengembangkan isu tanggung jawab sosial sejalan dengan operasi usahanya :
1.  Perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan mesti menyadari bahwa mereka beroperasi dalam suatu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial ini berfungsi sebagai kompensasi atau upaya imbal balik atas penguasaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan ekploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbulnya ketidaknyamanan (discomfort) pada masyarakat, semua ini diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum, dan aturan yang memaksa karena adanya market driven. Kesadaran tentang pentingnya mengimplementasikan CSR ini menjadi tren seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial.
2.  Kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosa mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya license to operate, wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontibusi positif kepada masyarakat sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan. Implementasikan program karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal driven), perusahaan telah menyadari bahwa tanggung jawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan keuntungan (profit) demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan.
3.  Kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam bahkan menghindari konflik sosial. Potensi konflik itu bisa berasal akibat dampak operasional perusahaan ataupun akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen perusahaan, dan dipraktekkan lebih karena faktor eksternal (external driven). Hampir bisa dipastikan implementasi adalah sebagai upaya dalam konteks kehumasan (public relation) merupakan kebijaksanaan bisnis yang hanya bersifat kosmetik.

Praktek CSR Dalam Suatu Perusahaan
            Perusahaan yang menjalankan CSR di Indonesia antara lain PT. Djarum, Indosat, Indomaret (PT. Indomarco Prismatama), Nestle, Alfamart, dan PT. HM Sampoerna Tbk. Program CSR dari perusahaan–perusahaan tersebut direalisasikan dalam bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, olahraga, agama, ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan lain–lain. Berikut ini adalah beberapa program CSR yang dilakukan oleh perusahaan–perusahaan di Indonesia :

Bidang
CSR oleh Perusahaan
PT. Djarum
Indosat
PT. HM Sampoerna Tbk
PT. Indomarco Prismatama
Pendidikan
Djarum beasiswa plus
Indonesia Belajar (ISMS, IWIC, bantuan tanggap darurat bencana, workshop guru)
Pusat pembelajaran masyarakat, mobil pustaka, program kampus, Sampoerna School of Education, Sampoerna School of Business
Beasiswa Indomaret
Olah Raga
Djarum Beasiswa Bulutangkis



Budaya
Djarum Apresiasi Budaya


Festival Vocal Goup Indomaret
Lingkungan
Djarum Trees for Life
Indonesia Hijau (penanaman pohon, aksi internal ramah lingkungan)
Keberlangsungan lingkungan

Kesehatan
Djarum Sumbangsih Sosial (donor darah, operasi katarak gratis)

Indonesia Sehat (mobil klinik keliling)

Donor darah, Penggalangan dana
Sosial
Djarum Sumbangsih Sosial
Berbagi bersama Indosat (bantuan korban bencana, SMS Duafa, SMS Donasi, Korban Bencana), Indosat Peduli
Penanggulangan Bencana

Agama

Pemberian Al-Qur’an dan Hadist


Ekonomi


Pemberdayaan ekonomi masyarakat


Pendapat :
Praktek CSR di suatu perusahaan sangat membantu masyarakat Indonesia lainnya dan harus tetap dijalankan agar kehidupan masyarakat Indonesia yang kurang mampu bisa terbantu dengan adanya praktek CSR tersebut.