Rabu, 28 September 2011

Hemat Listrik Saat Menggunakan Komputer

Hemat listrik termasuk saat menggunakan komputer sangat penting artinya. Perilaku yang bijak dalam menggunakan peralatan listrik termasuk komputer bukan hanya sekedar mengurangi pengeluaran bulanan saja tetapi mampu memberikan pengaruh yang signifikan dalam mengatasi krisis energi di Indonesia dan mengurangi dampak pemanasan global.
Untuk Apa Harus Hemat Listrik? Berhemat dalam mengkonsumsi listrik mampu menekan ancaman pemanasan global. Ini mengingat sektor ketenagalistrikan menghasilkan sekitar 40 persen emisi karbon. Artinya, semakin tinggi konsumsi listrik maka semakin tinggi pula emisi karbon yang dihasilkan dari pembangkit listrik yang 60 persen diantaranya masih menggunakan bahan bakar fosil. Sementara pembakaran bahan bakar fosil menjadi penyebab utama terjadinya pemanasan global, yang berdampak pada meningkatnya suhu bumi secara global.
Cara Hemat Listrik Komputer.
Untuk berhemat listrik dalam memakai komputer ada beberapa hal yang bisa dilakukan seperti :
1. Fungsikan dan setting fasilitas power management komputer.
 Aktifkan (enable) fasilitas power management sehingga ketika terlupa atau tidak sempat untuk mematikan komputer, komputer akan mati dengan otomatis sesuai dengan setting yang kita buat. Jadi ketika kita lelah blogwalking kemudian tertidur di depan komputer, komputer tidak akan hidup hingga pagi.
Cara menngaktifkan fasilitas power management cukup mudah hanya dengan masuk ke ‘Control Panel’ > Power Options’, kemudian lakukan setting:
  • Turn off monitor; isilah semisal ‘After 15 minutes’ sehingga layar monitor akan mati setelah 15 menit tidak ada aktivitas di komputer.
  • Turn off hard disks: isilah semisal ‘After 1 hour’ yang artinya semua harddisk akan dimatikan setelah satu jam tidak ada aktivitas di komputer.
  • System standby: isilah semisal ‘After 30 minutes’ sehingga komputer akan akan mati sementara setelah 30 menit tidak ada aktivitas di komputer.
  • System hibernate: isilah semisal ‘After 1 hours’ berarti komputer akan akan mati sementara setelah tiga jam tidak ada aktivitas di komputer. Jangan lupa pada tabulasi Hibernate pilih enable hibernation.
Dalam mode standby dan hibernate pekerjaan atau program yang sedang dijalankan tidak akan hilang sehingga saat komputer dinyalakan keaadaan akan kembali seperti semula.
2. Matikan atau suspend komputer saat meninggalkan komputer.
Jangan ragu mematikan komputer ketika hendak pergi meninggalkan dan tidak menggunakan komputer. Contohnya jika meninggalkan komputer selama belasan menit hematlah dengan mematikan monitor. Sedang jika pergi selama dua jam, berhematlah dengan mematikan monitar dan CPU sekaligus.
3. Cabut semua colokan komputer saat komputer tidak terpakai.
Peralatan listrik termasuk komputer tetap mengkonsumsi listrik ketika masih terhubung dengan sumber listrik. Karena itu bersikaplah hemat dengan mencabut semua colokan saat komputer tidak terpakai.
4. Gunakan komponen komputer yang rendah konsumsi listrik.
Saat ini semakin banyak produk yang ramah lingkungan dan mempunyai daya konsumsi listrik yang lebih rendah. Contohnya adalah monitor LCD yang mampu menghemat listrik hingga antara 40-70 % dibandingkan dengan layar konvensional, monitor CRT.

*Tulisan tentang cara menghemat listrik saat menggunakan komputer ini terinspirasi dari postingan Alamendah’s Blogg yang mengangkat tema serupa.

KOPERASI

Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
• Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
• There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
• Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi Munkner
• Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Konsep Koperasi
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan, kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Barat
1. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar anggota sesama, dengan saling membantu, dan saling menguntungkan.
2. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3. Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota.
2 Pengembangan usha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan–tujuan sistem sosialis–komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
1. Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
2. Perbedaan dengan konsep sosialis yakni ; bahwa konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif. Beda dengan konsep Negara berkembang yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
1. Dijumpai pada negara–negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
2. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
3. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah–tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi di tangan koperasi itu sendiri.
4. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara–negara barat dimana industri berkembang dengan sangat pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
1. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
2. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara – Negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran ( Commonwealth )
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “ kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi di Dunia
1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen.
4. 1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.1895 di Leuwiliang didirkan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk. Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
2. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankkan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
3.1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
4.12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
5.1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
6.1961, diselenggarakanMusyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
7.1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.
8.1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
9. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.