Penerapan
praktek-praktek GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) untuk meningkatkan dan memaksimalkan
nilai perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan perusahaan
yang profesional, transparan dan efisien
dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya,
bertanggung jawab dan adil sehingga dapat
memenuhi kewajiban secara baik kepada pemegang saham, dewan
komisaris, mitra bisnis, serta stakeholders lainnya.
Lebih lanjut, pihak direksi, dewan komisaris,
manajemen dan staf berkomitmen untuk menerapkan praktek-praktek GCG dalam pengelolaan kegiatan usaha BUMN. Kesadaran akan
pentingnya GCG bagi BUMN adalah karena keinginan untuk menegakkan integritas
dalam menjalankan bisnis yang sehat.
Beberapa hal yang perlu dilakukan
BUMN dalam rangka program pengembangan dan penerapan praktekpraktek GCG:
- Mengembangkan
kebijakan dan peraturan yang dapat
menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan praktek-praktek GCG;
- Mengembangkan
model pengelolaan perusahaan yang mampu
mendukung tumbuhnya profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan
tanggungjawab
- Mengembangkan
sikap dalam melihat implementasi GCG
sebagai kebutuhan dan tuntutan etik, bukan semata sebagai kepatuhan terhadap regulasi.
Praktik Good Corporate Governance
Praktik dasar GCG terkait
dengan prinsip akuntabilitas antara lain
meliputi delegasi wewenang, pertanggungjawaban
dan mekanisme pelaporan (dokumen perencanaan dan dokumen pelaporan).
Sedangkan
terkait prinsip transparansi meliputi antara
lain penunjukan Dewan Komisaris, Direksi, remunerasi
Dewan Komisaris dan Direksi, kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, transaksi
dengan pihak ketiga, hubungan dengan
pemerintah dan penunjukan auditor.
Selanjutnya, prinsip
transparansi antara lain mencakup pengungkapan kinerja keuangan, kinerja non keuangan, kepatuhan, laporan corporate
governance, penunjukan auditor, dan pengungkapan terhadap pemegang saham.
Praktek-praktek yang terkait dengan prinsip kemandirian
antara lain yaitu akses terhadap masukan, independen,
conflict of interest, transaksi dengan pihak ketiga dan hubungan dengan
pemerintah.
PT.
Garuda Indonesia (Persero) sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman
(Memorandum of Understanding) tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Evaluasi
penerapan GCG tersebut menggunakan scorecard Kementerian BUMN dengan 50
Indikator dan 160 parameter, meliputi lima aspek penilaian, yaitu :
1)
Aspek Hak dan Tanggungjawab Pemegang
Saham
2)
Aspek Kebijakan GCG
3)
Aspek Penerapan GCG oleh Komisaris,
Komite Komisaris, Direksi, SPI dan Sekretaris Perusahaan
4)
Aspek Pengungkapan Informasi
5)
Aspek Komitmen.
Penugasan ini diharapkan dapat
memberikan output berupa rekomendasi perbaikan (corrective action) yang terkait
dalam penerapan dan pengembangan GCG pada PT. Garuda Indonesia (Persero).
Outcome yang diharapkan adalah agar dapat mencapai tujuan yang lebih baik dalam
penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu meningkatkan
reputasi PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang terpercaya
(good corporate image) dan dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk
meningkatnya kinerja (high performance).
“Pelaksanaan evaluasi GCG ini,
merupakan suatu tahapan dalam rangka perbaikan secara terus menerus (continuous
improvement) menjadi perusahaan yang memiliki kompetensi dalam praktek bisnis
yang sehat dan beretika. Pentingnya peran GCG dalam proses bisnis mendorong PT.
Garuda Indonesia (Persero) untuk mengembangkan berbagai cara demi meningkatkan
penerapan dan internalisasi prinsip-prinsip GCG secara efektif oleh seluruh
anggota perusahaan agar dapat menjalankan bisnisnya secara etika, efektif,
efisien dan profesional. Perusahaan yakin bahwa penerapan GCG secara efektif
dan konsisten akan membawa PT. Garuda Indonesia (Persero) menjadi perusahaan
yang memiliki daya saing dan keunggulan kompetitif di dunia usaha secara
global. Hasil evaluasi penerapan GCG tahun 2009 yang mendapat Predikat “Baik”
dari Perwakilan BPKP DKI Jakarta I merupakan pilar utama dan modal dasar dalam
persiapan menuju go publik melalui Penawaran Saham Perdana kepada Publik (IPO),
demikian diungkapkan Emirsyah Satar, Direktur Utama PT.Garuda Indonesia
(Persero).
"Pada saat ini, kami
memasuki proses transformasi dari Tahap Turnaround menuju Tahap Pertumbuhan
Berkelanjutan (Suistainable Growth). Pada tahap ini kami berupaya meningkatkan
kompetensi dalam praktek bisnis yang sehat dan beretika berdasarkan
prinsip-prinsip GCG. Komitmen ini sesungguhnya mengandung makna bahwa penerapan
prinsip-prinsip GCG timbul dari kesadaran yang mendalam untuk mewujudkan value
creation demi kelangsungan usaha perusahaan yang akan meningkatkan reputasi
PT.Garuda Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang terpercaya (good
corporate image) dan dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk
meningkatnya kinerja ( high performance)”,demikian diungkapkan Hadiyanto,
Komisaris Utama PT.Garuda Indonesia (Persero).
Untuk itu, lanjut Hadiyanto, perlu
adanya upaya perbaikan secara terus menerus dimana kami bekerjasama dengan
Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta I sebagai mitra terpercaya dalam penerapan
dan penegakkan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam kesempatan ini, kami
mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPKP dan kerjasama ini
senantiasa akan terus ditingkatkan.
Menurut Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta I, Maliki Heru Santosa, evaluasi
penerapan GCG Tahun 2009 pada PT. Garuda Indonesia (Persero) oleh Perwakilan
BPKP DKI Jakarta I merupakan wujud nyata penghargaan dan kepercayaan yang
diberikan kepada BPKP untuk menjadi mitra dalam upaya penegakkan tata kelola
perusahaan yang baik.
“Dalam rangka mengembalikan
kepercayaan stakeholder, Pemerintah bertekad untuk mewujudkan good and clean
governance baik sektor publik maupun sektor korporat. Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2008, BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden bertekad untuk ikut
secara interaktif membantu terwujudnya good governance sesuai perannya yang
tercermin dalam empat domain yaitu capacity building, current issue, clearing
house dan check & balances melalui strategi pengawasannya berupa preemtif,
preventif, represif. Tekad tersebut diyakini dapat mendorong terwujudnya Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) yang diharapkan dapat
menjadi katalisator untuk terwujudnya Kepemerintahan yang Baik (Good
Governance)” ujar beliau lebih lanjut.
Sumber
:
http://gustiphd.blogspot.com/2013/02/sekali-lagi-pentingnya-good-corporate.html
http://www.bpkp.go.id/berita/read/4910/1165/PT.-Garuda-Indonesia-Persero-Peroleh-Predikat-Baik-Dalam-Penerapan-GCG.bpkp