Senin, 25 November 2013

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)



            Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.  Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam dunia usaha di Indonesia merupakan suatu kebutuhan dalam menjalankan aktivitas bisnis, agar perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia dapat terus bersaing dan bertahan dalam persaingan pasar globalisasi yang semakin kompetitif sehingga perusahaan dapat mencapai tujuannya.
Prinsip – Prinsip GCG
  1. Transparency (keterbukaan informasi)
            Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
  1. Accountability (akuntabilitas)
            Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
  1. Responsibility (pertanggung jawaban)
            Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
  1. Indepandency (kemandirian)
            Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
  1. Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
            Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.

Sumber :

Penerapan GCG di Perbankan



            Dalam pengelolaan Good Corporate Governance (GCG) maka bank dapat membentuk struktur dan fungsinya yang bertugas untuk mengelola pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) di bank. Pembentukan struktur pengelolaan ini dimaksudkan agar pengelolaan Good Corporate Governance (GCG) dapat dilakukan secara sistimatis, terarah dan berkelanjutan. Struktur pengelolaan Good Corporate Governance (GCG) disesuaikan dengan skala organisasi dan kompleksitas usaha yang ada di bank serta fungsi pengelolaan Good Corporate Governance (GCG) adalah untuk membantu dewan komisaris selaku penanggung jawab pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG). Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana starategis, pelaksanaan kebijakan dan langka-langka pengawasan internal.
      Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam :
a)        Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi;
b)        Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
c)        Penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal, dan auditor eksternal;
d)       Penerapan manajemen resiko, termasuk system pengendalian intern;
e)        Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
f)         Rencana strategis bank;
g)        Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank.

            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan penerapan prinsip good corporate governance secara komprehensif menjadi faktor penting dalam menentukan tingkat profitabilitas perseroan.
            Bank terbesar di Indonesia dari sisi aset ini memperkuat penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap bisnis proses hingga mendapat pengakuan dari jurnal Corporate Governance Asian (CGA) sebagai Ikon penerapan GCG terbaik di Indonesia.
            Anugerah CGA Annual Recognition Award 2013 : Best of Asia untukkategori Asia’s Icon on Corporate Governance diserahkan oleh penerbit CGA Aldrin Monsod kepada Direktur Compliance and Human Capital  Bank Mandiri, Ogi Prastomiyono di Manila, Filipina, Selasa malam (25/6/2013). Penghargaan The Best of Asia ini merupakan yang kelima kalinya disematkan kepada Bank Mandiri secara berturut-turut.
            Direktur Bank Mandiri Ogi Prastomiyono mengatakan keberhasilan ini akan menjadi motivasi bagi sumber daya manusia di Bank Mandiri untuk memperkuat penerapan prinsip GCG dalam seluruh proses perbankan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan di bidang perbankan serta terus meningkatkan kinerja.
            “Kami menyadari penerapan secara komprehensif prinsip-prinsip GCG menjadi faktor penting yang menentukan tingkat profitabilitas dan reputasi sebuah perusahaan serta keberhasilan dalam memberikan nilai tambah kepada stakeholders,” ungkap Ogi.
            Dalam kesempatan itu, CGA juga menyemati Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi dengan predikat Best Asian Corporate Director 2013. Penghargaan yang keempat kalinya diraih jajaran pimpinan Bank Mandiri tersebut diberikan atas komitmen untuk menerapkan GCG secara konsisten sebagai budaya kerja sehingga turut berkontribusi pada kinerja finansial perusahaan.
            Penyaluran kredit Bank Mandiri tumbuh 19,7% dari 327,17 triliun menjadi Rp391,6 triliun pada Maret 2013 dengan rasio NPL netto terjaga pada 0,57%, jauh di bawah level yang ditetapkan BI yaitu 5%. Adapun nilai aset perusahaan juga tumbuh 17,1% (yoy) dari Rp546,9 triliun menjadi Rp640,6 triliun pada Maret 2013
            Ogi menjelaskan, penerapan GCG di Bank Mandiri antara lain dilakukan dengan memberlakukan code of conduct dan business ethic sebagai pedoman berperilaku bagi seluruh jajaran Bank Mandiri mengenai hubungan sesama internal maupun pihak eksternal, seperti pemegang saham, perusahaan afiliasi, investor, pelanggan, pemasok, pemerintah dan masyarakat.
            Kebijaan lain yang diterapkan Bank Mandiri, adalah mewajibkan seluruh pegawai untuk mengisi dan menandatangani annual disclosure setiap tahun. Melalui ketentuan ini, seluruh sumber daya manusia di Bank Mandiri mengikatkan diri untuk melaksanakan kode etik, sumpah jabatan, dan peraturan lain yang berlaku.

Sumber :
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3519:bank-mandiri-jadi-ikon-penerapan-gcg-terbaik-di-indonesia&catid=47:terbaru&Itemid=181

Penerapan GCG di BUMN



            Penerapan praktek-praktek GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan perusahaan  yang  profesional,  transparan  dan  efisien  dengan  cara  meningkatkan  prinsip  keterbukaan, akuntabilitas,  dapat  dipercaya,  bertanggung jawab  dan  adil  sehingga  dapat  memenuhi  kewajiban  secara  baik kepada pemegang saham, dewan komisaris, mitra bisnis, serta stakeholders lainnya.
            Lebih lanjut, pihak direksi, dewan komisaris, manajemen dan staf berkomitmen untuk menerapkan praktek-praktek GCG dalam pengelolaan kegiatan usaha BUMN. Kesadaran akan pentingnya GCG bagi BUMN adalah karena keinginan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan bisnis yang sehat.
            Beberapa  hal yang  perlu  dilakukan  BUMN dalam rangka  program pengembangan dan  penerapan  praktekpraktek GCG: 
  1. Mengembangkan  kebijakan  dan  peraturan  yang  dapat  menciptakan  lingkungan  yang  kondusif  untuk meningkatkan praktek-praktek GCG;
  2. Mengembangkan  model  pengelolaan  perusahaan  yang  mampu  mendukung  tumbuhnya  profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan tanggungjawab
  3. Mengembangkan  sikap  dalam  melihat  implementasi  GCG  sebagai  kebutuhan  dan  tuntutan  etik,  bukan semata sebagai kepatuhan terhadap regulasi.
Praktik Good Corporate Governance
            Praktik  dasar  GCG  terkait  dengan  prinsip  akuntabilitas  antara  lain  meliputi  delegasi  wewenang, pertanggungjawaban dan mekanisme pelaporan (dokumen perencanaan dan dokumen pelaporan).

            Sedangkan  terkait  prinsip  transparansi  meliputi  antara  lain  penunjukan  Dewan  Komisaris,  Direksi, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, transaksi dengan pihak ketiga, hubungan dengan pemerintah dan penunjukan auditor.
            Selanjutnya, prinsip transparansi antara lain mencakup pengungkapan kinerja keuangan, kinerja non keuangan, kepatuhan, laporan corporate governance, penunjukan auditor, dan pengungkapan terhadap pemegang saham.
            Praktek-praktek yang terkait dengan prinsip kemandirian antara lain yaitu akses terhadap masukan, independen, conflict of interest, transaksi dengan pihak ketiga dan hubungan dengan pemerintah.
            PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Evaluasi penerapan GCG tersebut menggunakan scorecard Kementerian BUMN dengan 50 Indikator dan 160 parameter, meliputi lima aspek penilaian, yaitu :
     1)      Aspek Hak dan Tanggungjawab Pemegang Saham
     2)      Aspek Kebijakan GCG
     3)      Aspek Penerapan GCG oleh Komisaris, Komite Komisaris, Direksi, SPI dan Sekretaris Perusahaan
     4)      Aspek Pengungkapan Informasi
     5)      Aspek Komitmen.

            Penugasan ini diharapkan dapat memberikan output berupa rekomendasi perbaikan (corrective action) yang terkait dalam penerapan dan pengembangan GCG pada PT. Garuda Indonesia (Persero). Outcome yang diharapkan adalah agar dapat mencapai tujuan yang lebih baik dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu meningkatkan reputasi PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang terpercaya (good corporate image) dan dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk meningkatnya kinerja (high performance).
            “Pelaksanaan evaluasi GCG ini, merupakan suatu tahapan dalam rangka perbaikan secara terus menerus (continuous improvement) menjadi perusahaan yang memiliki kompetensi dalam praktek bisnis yang sehat dan beretika. Pentingnya peran GCG dalam proses bisnis mendorong PT. Garuda Indonesia (Persero) untuk mengembangkan berbagai cara demi meningkatkan penerapan dan internalisasi prinsip-prinsip GCG secara efektif oleh seluruh anggota perusahaan agar dapat menjalankan bisnisnya secara etika, efektif, efisien dan profesional. Perusahaan yakin bahwa penerapan GCG secara efektif dan konsisten akan membawa PT. Garuda Indonesia (Persero) menjadi perusahaan yang memiliki daya saing dan keunggulan kompetitif di dunia usaha secara global. Hasil evaluasi penerapan GCG tahun 2009 yang mendapat Predikat “Baik” dari Perwakilan BPKP DKI Jakarta I merupakan pilar utama dan modal dasar dalam persiapan menuju go publik melalui Penawaran Saham Perdana kepada Publik (IPO), demikian diungkapkan Emirsyah Satar, Direktur Utama PT.Garuda Indonesia (Persero).
            "Pada saat ini, kami memasuki proses transformasi dari Tahap Turnaround menuju Tahap Pertumbuhan Berkelanjutan (Suistainable Growth). Pada tahap ini kami berupaya meningkatkan kompetensi dalam praktek bisnis yang sehat dan beretika berdasarkan prinsip-prinsip GCG. Komitmen ini sesungguhnya mengandung makna bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG timbul dari kesadaran yang mendalam untuk mewujudkan value creation demi kelangsungan usaha perusahaan yang akan meningkatkan reputasi PT.Garuda Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang terpercaya (good corporate image) dan dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk meningkatnya kinerja ( high performance)”,demikian diungkapkan Hadiyanto, Komisaris Utama PT.Garuda Indonesia (Persero).
            Untuk itu, lanjut Hadiyanto, perlu adanya upaya perbaikan secara terus menerus dimana kami bekerjasama dengan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta I sebagai mitra terpercaya dalam penerapan dan penegakkan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPKP dan kerjasama ini senantiasa akan terus ditingkatkan.
Menurut Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta I, Maliki Heru Santosa, evaluasi penerapan GCG Tahun 2009 pada PT. Garuda Indonesia (Persero) oleh Perwakilan BPKP DKI Jakarta I merupakan wujud nyata penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada BPKP untuk menjadi mitra dalam upaya penegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
            “Dalam rangka mengembalikan kepercayaan stakeholder, Pemerintah bertekad untuk mewujudkan good and clean governance baik sektor publik maupun sektor korporat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2008, BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden bertekad untuk ikut secara interaktif membantu terwujudnya good governance sesuai perannya yang tercermin dalam empat domain yaitu capacity building, current issue, clearing house dan check & balances melalui strategi pengawasannya berupa preemtif, preventif, represif. Tekad tersebut diyakini dapat mendorong terwujudnya Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) yang diharapkan dapat menjadi katalisator untuk terwujudnya Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)” ujar beliau lebih lanjut.

Sumber :
http://gustiphd.blogspot.com/2013/02/sekali-lagi-pentingnya-good-corporate.html
http://www.bpkp.go.id/berita/read/4910/1165/PT.-Garuda-Indonesia-Persero-Peroleh-Predikat-Baik-Dalam-Penerapan-GCG.bpkp